PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 22
BAB 3 — PEMBERDAYAAN
(1) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dilakukan oleh Ormas yang bersangkutan.
(2) Dalam melakukan pemberdayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Ormas dapat bekerja sama dengan:
- Ormas lainnya;
- masyarakat; dan/atau
- swasta.
