PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 23
BAB 3 — PEMBERDAYAAN
(1) Pemberdayaan Orrnas yang dilakukan dengan cara
bekerja sama dengan Ormas lainnya, masyarakat, atau swasta sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (21 dapat berupa pemberian penghargaan, program, bantuan, dan dukungan operasional organisasi.
(2) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan prinsip kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan.
Pasal24...
PRES IDEN REIfUBLII( INDONESIA
Pasal24
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat melakukan
Pemberdayaan Ormas melalui fasilitasi kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
(2) Pemberdayaan Ormas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibiayai dari APBN dan/atau APBD.
