PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 65
Dalam hal Ormas tidak memperoleh bantuan dan/atau
(1)hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat
dapathuruf a Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c.
