Pasal 66
(1) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan
Ormas oleh Pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung. (21 Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari Mahkamah Agung tidak memberikan pertimbangan hukum, Pemerintah berwenang memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan.
(3) Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan
Ormas oleh gubernur terlebih dahulu dimintakan pertimbangan pimpinan DPRD provinsi, kepala kejaksaan tinggi, dan kepala kepolisian daerah. (41 Penjatuhan sanksi penghentian sementara kegiatan Ormas oleh bupati/walikota terlebih dahulu dimintakan pertimbangan pimpinan DPRD kabupatenf kota, kepala kejaksaan negeri, dan kepala kepolisian wilayah. (s) Apabila dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari pimpinan DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 tidak memberikan pertimbangan, gubernur dan bupati/walikota berwenang mernberikan sanksi penghentian sementara kegiatan.
