PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 67
(1) Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum tidak
mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat menjatuhkan sanksi pencabutan SKT.
(2) Pencabutan SKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terlebih dahulu dimintakan pertimbangan hukum kepada Mahkamah Agung.
