PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 68
(1) Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi
sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 66 menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum. (21 Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
