PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 64
Penghentian bantuan dan/atau hibah oleh gubernur dan/atau bupati/walikota dilaporkan kepada Menteri dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
