PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 63
(1) Dalam hal Ormas tidak mematuhi peringatan tertulis
ketiga, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menjatuhkan sanksi berupa:
- penghentian bantuan danf atau hibah; dan/atau
- penghentian sementara kegiatan.
- Penghentian bantuan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di setiap jenjang pemerintahan yang diperoleh Ormas.
