Pasal 61
(1) Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (4) diberitahukan kepada gubernur yang menjadi tempat terjadinya pelanggaran dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi rnanusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
(2) Setiap
REPUEILIl( INDONESIA
(21 Setiap peringatan tertulis yang diberikan oleh bupati/walikota dan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
Pasal62
(1) Dalam hal Ormas telah mematuhi peringatan tertulis
sebelum berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mencabut peringatan tertulis dimaksud.
(2) Pencabutan peringatan tertulis yang diberikan oleh
Menteri atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (41 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat diberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(3) Pencabutan peringatan tertulis yang diberikan oleh
gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal60 ayat (2) atau ayat (3) dilaporkan kepada Menteri dan/atau kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia bagi Ormas yang berbadan hukum.
