PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 60
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 huruf a diberikan secara berjenjang sesuai
dengan tempat kejadian pelanggaran. (21 Pelanggaran yang terjadi di wilayah kabupaten/kota, peringatan tertulis diberikan oleh bupati/walikota.
(3) Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu
kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, peringatan tertulis diberikan oleh gubernur.
(4) Pelanggaran yang terjadi di lebih dari satu provinsi,
peringatan tertulis diberikan oleh:
- Menteri untuk Ormas yang tidak berbadan hukum; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk Ormas yang berbadan hukum.
