PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 59
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) terdiri atas:
- peringatantertulis;
- penghentian bantuan dan/atau hibah;
- penghentian sementara kegiatan; dan/atau
- pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.
