PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 57
BAB 7 — MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
Dalam hal sengketa yang terjadi di internal Ormas yang berpotensi perseteruan dan/atau benturan fisik dengan kekerasan baik perorangan maupun kelompok yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan agar tidak terjadi konflik tanpa permintaan yang bersengketa.
SANKSI
