PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 56
BAB 7 — MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Jika Mediasi penyelesaian sengketa sebagaimana
dimaksud dalam Pasa1 53 ayat 12) tidak tercapai kesepakatan, para pihak dapat menempuh penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.
(2) Terhadap putusan pengadilan negeri terkait
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Pasal57...
