PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 51
BAB 7 — MEDIASI PENYELESAIAN SENGKETA ORMAS
(1) Permintaan para pihak kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa. (21 Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan resume permasalahan yang dipersengketakan.
