PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ormas tidak berbadan hukum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dapat memiliki struktur kepengurusan berj enjang atau tidak berj enj ang. (21 Struktur kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam AD/ART Ormas.
Bagian Kesatu Umum
