PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
Pasal 5
BAB 2 — PENDAFTARAN
(1) Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah
mendapatkan pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (21 Pengesahan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(3) Dalam hal Ormas telah mendapat pengesahan badan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan SKT.
