PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Universitas Negeri Jakarta yang selanjutnya disingkat UNJ adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
Statuta UNJ adalah peraturan dasar pengelolaan UNJ yang digunakan sebagai landasan penJrusunan peraturan dan prosedur operasional di UNJ.
Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNJ yang menJrusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNJ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Rektor UNJ adalah pemimpin UNJ yang menyelenggarakan dan mengelola UNJ.
Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNJ untuk dan atas nama MWA.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/ atau mengoordinasikan program pascasarjana.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
Program. . .
SK No 226705 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi. 1 1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNJ.
- Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang bertugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNJ.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ.
- Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
UNJ ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
BABIII ...
SK No 226706 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2O
Cukup jelas. Pasal2L...
SK No 226751 A
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
Pasal 2 1
Cukup jelas. Pasal22 Cukup jelas.
Pasal 3
(1) UNJ dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNJ. (21 Statuta UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraantridharmaperguruantinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 4
UNJ memiliki visi menjadi universitas berkelas dunia yang unggul dalam bidang kependidikan, sains, teknologi, dan humaniora.
Pasal 5
UNJ memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan tinggi yang unggul dan berdaya saing internasional dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat;
- melaksanakan penelitian yang inovatif, bereputasi, dan berguna bagi kemaslahatan manusia;
- melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang berdampak kepada masyarakat lokal, nasional, regional, dan global;
d.mengembangkan... SK No 226707 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mengembangkan inovasi dan keunggulan dalam bidang kependidikan yang bereputasi internasional;
- mengembangkan dan menerapkan tata kelola yang baik dan mampu beradaptasi dan bersinergi dengan lingkungan secara berkelanjutan; dan
- melaksanakan kerja sama nasional dan internasional yang bermutu, berkelanjutan, dan berdampak terhadap pengembangan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.
Pasal 6
UNJ memiliki tujuan:
- mewujudkan pendidikan dan pembelajaran yang unggul serta bereputasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan dan berdaya saing;
- terintegrasinya pengembangan ilmu pengetahuan melalui penelitian dan inovasi yang berkontribusi terhadap penyelesaian masalah di masyarakat;
- terwujudnya kegiatan pengabdian yang memberdayakan masyarakat secara inovatif dan berkelanjutan;
- terbangunnya sumber daya manusia dan budaya akademik yang mendukung pengembangan ilmu pengetahrJ.an, seni, dan teknologi;
- menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat, Sivitas Akademika, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan
- terwujudnya tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "nilai dasar" adalah nilai yang dihargai, dijunjung tinggi, dijalankan, dan merupakan jiwa dari semua pemangku kepentingan di lingkungan UNJ. Nilai dasar menjadi prinsip dasar untuk membentuk karakter dan perilaku dalam bersikap serta bertindak bagi pimpinan dan seluruh pegawai dan ditanamkan kepada semua Mahasiswa UNJ melalui proses pendidikan.
Pasal 8
UNJ memiliki budaya kerja yang meliputi:
integritas;
unggul;
profesional;
kreatif;
inovatif;
kolaboratif ... SK No 226708 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- kolaboratif; dan
- entrepreneurial.
Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "berkedudukan" adalah domisili kampus utama UNJ di Jakarta.
Pasal 9O
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal
dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya:
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
- bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
- berasal dari hibah yang tidak mengatur pengadaan barangl jasa dalam pedanjian hibah, diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5 Investasi
Pasal 9 1
(1) UNJ melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma pergurLlan tinggi dan manajemen UNJ.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNJ
dapat melakukan investasi pada satuan pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah UNJ, nilai-nilai luhur UNJ, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNJ yang dapat diinvestasikan untuk usaha
komersial paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (41
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan...
SK No 226743 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-4t-
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNJ.
(7) Investasi UNJ hanya dapat dilakukan oleh Rektor setelah
mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan pengawasannya
diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 10
Tanggal 16 Mei merupakan hari jadi UNJ.
Pasal 1 1
UNJ memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan yang berlandaskan pada pendidikan multikultural.
Paragraf 2 Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana
Pasal 12
(1) UNJ memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, dan
busana. (2t Lambang, bendera, panji, .himne, mars, dan busana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji,
himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf I Pendidikan
Pasal 13
(1) UNJ menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan
vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.
(2) Penyelenggaraan. . .SK No 226936 A
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimanadimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 14
(1) Pendidikan di UNJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, dan kompetensi lulusan dengan memperhatikan keunggulan UNJ serta tantangan nasional dan internasional. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimb€rngan SAU.
Pasal 15
(1) UNJ memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) UNJ mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat
keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan
transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 16. . .
SK No 226710 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 16
(1) UNJ dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) UNJ dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan
penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan
gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 17
(1) UNJ dapat memberikan penghargaan kepada
perseorangan, kelompok, danfatau organisasi yang berjasa dalam memajukan dan mengamalkan ilmu pengetahLran, teknologi, seni, dan/atau prestasi olahraga baik tingkat nasional maupun tingkat internasional. (21 Jenis, syarat, dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 18
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UNJ. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNJ.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
di UNJ.
Pasal 19
(1) UNJ menerima Mahasiswa warga negara lndonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) uNJ...
SK No 226711 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 UNJ dapat menerima Mahasiswa warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) UNJ wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang
memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(4) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pembiayaan calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Penelitian
Pasal 20
(1) UNJ menyelenggarakan penelitian untuk meningkatkan
publikasi ilmiah, kekayaan intelektual, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. (21 Pelaksanaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian
monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin secara saintifik.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pedoman...
SK No 226712 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Pasal 21
(1) UNJ mengalokasikan dana dari biaya operasional UNJ
untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.
(2) UNJ berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh
dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNJ.
Paragraf 3 Pengabdian kepada Masyarakat
Pasal 22
(1) UNJ menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNJ atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. BagianKelima...
SK No 226937 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
Pasal 23
(1) UNJ menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNJ.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNJ;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNJ.
(2) Kebebasan. . .
SK No 226714 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-L2- (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
dimanfaatkan oleh UNJ untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik
dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 26
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Keenam Sistem Pengelolaan
Paragraf 1 Susunan Organisasi
Pasal 27
(1) Organ UNJ terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(2) Pelaksanaan. . .
SK No 226938 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13 (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
Pasal 28
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebdakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNJ;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UNJ;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNJ;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNJ;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNJ;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNJ;
k.membuat...
SK No 226939 A
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
- menJrusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat final dan mengikat.
Pasal 29
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada T-rhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNJ;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik;
- mempunyai integritas dan kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UNJ;
- mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNJ;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi anggota MWA yang berasal dari wakil Dosen;
- memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga kependidikan di UNJ paling singkat 8 (delapan) tahun serta berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari tenaga kependidikan;
- tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit organisasi di UNJ bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen; dan
- tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal30...
SK No 226940 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 30
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang, yang
berasal dari unsur:
- Menteri;
- Rektor;
- ketua SAU;
- 4 (empat) orang wakil dari masyarakat;
- 7 (tujuh) orang wakil Dosen;
- 1 (satu) orang wakil dari alumni UNJ;
- 1 (satu) orang wakil dari Tenaga Kependidikan; dan
- 1 (satu) orang wakil dari Mahasiswa.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat pada Kementerian yang mewakili dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU.
(4) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diangkat untuk masa jabatan selama 1 (satu) tahun dan tidak dapat diangkat kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- mengundurkan diri;
- diangkat dalam jabatan pimpinan UNJ atau jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
- dijatuhi paling rendah hukuman disiplin sedang bagi wakil Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(7)Tata. . .
SK No 226718 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 31
(1) Susunan keanggotaan MWA terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurrrf a dan huruf b tidak dijabat oleh anggota dari unsur Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa.
(4) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris MWA diatur
dengan Peraturan MWA.
Pasal 32
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama, kecuali
dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor tidak l2l mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih yang hadir.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak suara
dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan pemberhentian
Rektor mempunyai 1 (satu) hak suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan Peraturan
MWA.
Pasal 33
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2t I(A mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNJ di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(3) KA...
SK No 226719 A
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t7-
(3) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua KA. (s) Anggota dan ketua KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(6) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat. (7t Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
- manajemen aset; dan
- manajemen risiko.
(8) Anggota KA tidak berasal dari organ UNJ.
(e) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan I(A diatur dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3 Rektor
Pasal 34
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll
huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pengelolaan UNJ.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), organisasi di bawah Rektor terdiri atas unsur:
- pimpinan;
- pelaksana akademik;
- penunjang akademik dan nonakademik'
- pelaksana penjaminan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana administrasi;
- pelaksana pengawasan internal;
- pengelola usaha; dan
- unsur lain yang diperlukan.
Pasal35...
SK No 226720 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 35
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (21huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor. (21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dibantu oleh sekretaris UNJ.
Pasal 36
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
- men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
- menJrusun rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di baWah Rektor;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNJ secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
- memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat persetujuan SAU;
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat persetujuan SAU;
- men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
- men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
- menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap nonna, kode etik, dan/atau peraturan akademik setelah mendapat pertimbangan SAU;
n.menjatuhkan...
SK No 226721 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap noffna, kode etik, dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UNJ atau perubahan Statuta UNJ bersama dengan MWA dan SAU;
- mengajukan usulan penlrusunan Peraturan MWA atau perubahannya kepada MWA;
- melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam atau di luar negeri; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikiater dari rumah sakit pemerintah;
- belum memasuki usia 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- berstatus sebagai Dosen dari:
- pergurulan tinggi dalam negeri yang terakreditasi dengan jabatan akademik paling rendah lektor kepala; atau
- perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan akademik paling rendah setara dengan lektor kepala;
memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan yang tinggi;
mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNJ;
memahami sistem pendidikan UNJ dan nasional;
memiliki rekam jejak akademik yang baik;
memiliki. . .
SK No 226941 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan/Departemen, atau sebutan lain yang setara;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- bediwakewirausahaan;
- tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar;
- tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- bagi calon yang berasal dari luar UNJ, wajib melampirkan surat persetujuan pencalonan Rektor dari pejabat yang berwenang di institusi/instansi asal.
Pasal 38
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan oleh
MWA. (2t Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 39
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas.
. Huruf c. .
SK No 226754 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "dapat menimbulkan konflik kepentingan" adalah yang dapat menimbulkan pertentangan dan mengganggu dalam pelaksanaan tugas sebagai Rektor.
Pasal 40
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
- berakhir masa jabatan;
- meninggal dunia;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d.menduduki... SK No 226723 A
PRESIDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-2t-
- menduduki jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39;
- mengundurkan diri;
- tidak berkinerja;
- mendapatkan sanksi disiplin dan/atau sanksi etika akademik tingkat sedang atau tingkat berat;
- tidak memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; atau
- dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 4 1
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 huruf b sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari persyaratan untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(3) Rektor definitif yang menerrrskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru
belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) wakil ...
SK No 226724 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 44
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah Pascasarjana; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 45
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal44 huruf a terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/bengkel/studio; dan
- unit lain yang diperlukan.
Pasal 46
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (21 Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang. (41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul Dekan.
(5) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Masa jabatan Dekan dan wakil Dekan selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Syarat...
SK No 226725 A
PRESIDEN
}IEPUBLIK INDONESIA
(71 Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tugas Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal4T
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas. (21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Syarat dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian, serta tugas SAF diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 48
Organisasi dan tata kerja Departemen, laboratorium/bengkellstudio, dan unit lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 hurrrf c sampai dengan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 49
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 huruf b mempunyai tugas menyelenggarakan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah Pascasarjana terdiri atas:
- direktur;
- wakil direktur; dan
- koordinator Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur. (41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Syarat...
SK No 226726 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian
serta tugas direktur, wakil direktur, dan koordinator Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c
merupakan unsur pelaksana akademik yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 51
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 52
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan
mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 53
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(2) Organisasi...
SK No 226721 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNJ. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 55
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 56
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNJ.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur
dengan Peraturan Rektor.
Pasal 57
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Senat Akademik Universitas
Pasal 58
( 1) (1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) Dalam...
SK No 226728 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
- menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- kurikulum Program Studi; 2l persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan pemberian gelar akademik; dan 4l persyaratan pemberian gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya.
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, kode etik, dan peraturan akademik;
- merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, kode etik, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
- mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
- memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
- memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/atau pembubaran fakultas, Sekolah Pascasarjana, dan /atau Departemen;
- merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; dan
- bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNJ.
Pasal 59
(1) Anggota SAU terdiri atas:
- Rektor;
- wakil Rektor;
- Dekan;
- direktur Sekolah Pascasarjana;
e.pemimpin...
SK No 226942 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- pemimpin lembaga yang memiliki fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- 5 (lima) orang wakil Dosen dari setiap Fakultas. (21 Wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memenuhi persyaratan:
- beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia; jasmani dan rohani; c. sehat
- Dosen tetap UNJ;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif Iainnya;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNJ;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Wakil Dosen dari setiap Fakultas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f dipitih oleh SAF melalui rapat pleno.
(4) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 60
(1) SAU terdiri atas:
- ketua merangkap anggota;
- sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dijabat oleh anggota SAU yang berasal dari wakil Dosen.
(3) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(4) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Tata cara pemilihan ketua dan sekretaris SAU diatur
dengan Peraturan SAU.
Pasal 61 ...
SK No 226730 A
PRESIDEN
IIEPUBLIK INDONESIA
Pasal 61
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- mengundurkan diri;
- menjadi anggota SAF dan/atau Dosen dengan tugas tambahan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama lebih dari 3 (tiga) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan organ di dalam atau di luar UNJ atau menduduki jabatan tugas tambahan di dalam UNJ atau pada perguruan tinggi lain;
- tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (21;
- melanggar kode etik UNJ dalam kategori berat; atau
- dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui pergantian antarwaktu.
Pasal 62
Tata cara mengenai pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat membentuk
komisi atau sebutan lain sesuai dengan kebutuhan. (21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragrafs. . .
SK No 226943 A
PRESTDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Paragraf 5 Ketenagaan
Pasal 64
(1) Pegawai UNJ terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Pegawai UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pegawai yang diangkat oleh Rektor.
Pasal 65
Selain pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2), pegawai UNJ juga dapat berasal dari pegawai aparatur sipil negara melalui mekanisme penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan berdasarkan usulan Rektor.
Pasal 66
Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan di UNJ berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 67
(1) UNJ wajib membangun dan mengembangkan manajemen
kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pegawai UNJ yang diangkat oleh Rektor paling sedikit terdiri atas komponen:
- perencanaan kebutuhan;
- pengadaan;
- penguatan budaya kerja dan citra institusi;
- pengelolaan kinerja;
- pengembangan talenta dan karier;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
- pemberhentian.
(3) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(4) Manajemen...
SK No 226732 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Rektor dapat melakukan penyesuaian pengembangan
komponen manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pegawai UNJ.
Pasal 68
(1) Hak dan kewajiban pegawai UNJ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 dan Pasal 65 diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (21 Selain hak pegawai UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai UNJ juga dapat memperoleh penghasilan lain yang ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 69
(1) Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNJ yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat l2l juga dapat diberlakukan bagi pegawai UNJ yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (21 Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNJ yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
Pasal 70
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar pada
salah satu Program Studi di UNJ.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa UNJ seorang warga negara
lndonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga...
SK No 226733 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNJ apabila
memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penerimaan Mahasiswa UNJ diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 71
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, etika akademik, dan kode etik Mahasiswa.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 72
(1) UNJ melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar, wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan sosial.
(2) Pendampingan dan pelayanan kegiatan kemahasiswaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan.
(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 73
(1) Alumni UNJ merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNJ.
(2) Alumni UNJ ikut bertanggung jawab menjaga nama baik
dan aktif berperan serta dalam memajukan UNJ.
(3) Hubungan antara UNJ dan alumni UNJ diselenggarakan
berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNJ terhimpun dalam lkatan Alumni UNJ yang disebut IKA UNJ.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNJ diatur dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNJ.
Paragraf 7 SK No 2269M A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Paragraf 7 Kerja Sama
Pasal 74
(1) UNJ dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama dipergunakan bagi pengembangan
tridharma perguruan tinggi UNJ dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNJ dengan
pihak lain. (s) Penyelenggaraan Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
Pasal 75
Sistem penjaminan mutu UNJ terdiri atas:
- sistem penjaminan mutu internal; dan
- sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2 Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 76
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 huruf a direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan secara berkelanjutan. (21 Sistem penjaminan mutu internal UNJ bertujuan untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b.mewujudkan...
SK No 226735 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mengupayakan semua unit di UNJ untuk bekerja sesuai dengan standar.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur pelaksana penjaminan mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Pasal 77
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 huruf b merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan perguruan tinggi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh lembaga atau nama lain yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4 Akuntabilitas Publik
Pasal 78
(1) Akuntabilitas publik UNJ terdiri atas:
akuntabilitas akademik; dan
akuntabilitasnonakademik. (21 Akuntabilitas publik UNJ wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi standar nasional pendidikan tinggi;
menyelenggarakan.
SK No 226736 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertan ggun gj awabkan ;
- men5rusun laporan keuangan UNJ tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian Kedelapan Kode Etik
Pasal 79
(1) Kode etik UNJ bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma pergurLran tinggi. (21 Kode etik UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Mahasiswa; dan
- kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNJ.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf c memuat nonna yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNJ.
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf a dan huruf b diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c diatur dengan Peraturan Rektor.
BagianKesembilan...
SK No 226897 A
FRESTDEN
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Pasal 80
(1) Selain peraturan perundang-undangan, di UNJ berlaku
juga peraturan internal yang meliputi:
- Peraturan MWA;
- Peraturan Rektor; dan
- Peraturan SAU. (2t Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c hanya berlaku di internal SAU.
(3) Tata cara penetapan peraturan internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh Sistem Perencanaan
Pasal 81
(1) Sistem perencanaan UNJ merupakan satu kesatuan tata
cara perencanaan pengembangan yang bersifat jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek. (2t Sistem perencanaan UNJ menjadi dasar bagi setiap organ UNJ dan seluruh Sivitas Akademika dalam penJrusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
- 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
- 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
- 1 (satu) tahun untuk jangka pendek. (41 Sistem perencanaan UNJ dituangkan dalam bentuk dokumen perencanaan UNJ. (s) Dokumen perencanaan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (41disusun oleh Rektor dan disahkan oleh MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 82
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNJ paling sedikit
memuat:
- rencana kerja UNJ;
- anggaran tahunan UNJ; dan
- proyeksi keuangan.
(2) Rencana.
SK No 226738 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNJ diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dapat dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
Pasal 83
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNJ yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNJ juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usaha UNJ;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNJ;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman
SK No 226739 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan UNJ dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan pendapatan UNJ yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
Pasal 84
(1) Kekayaan UNJ bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNJ;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan latau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNJ termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNJ.
(3) Seluruh kekayaan UNJ dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNJ dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4) Pengelolaan kekayaan UNJ diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal 85
(1) Kekayaan awal UNJ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4) Penatausahaan. . .
SK No 226740 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNJ diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 86
(1) Kekayaan berrrpa tanah yang diperoleh UNJ setelah
penetapan kekayaan awal bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merrrpakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 87
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan
Pasal 86 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat
dijaminkan kepada pihak Iain. (21 UNJ melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 dan Pasal 86 ayat (1) hurrrf a dalam penguasaan UNJ dapat dimanfaatkan oleh UNJ setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNJ untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNJ.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNJ dapat dimanfaatkan oleh UNJ setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil ...
SK No 226741 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNJ untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNJ. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 88
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNJ setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNJ.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan
sebagai kekayaan dalam neraca UNJ dan ditatausahakan oleh UNJ.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNJ selain tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
Pasal 89
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNJ dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNJ. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNJ
harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) UNJ melindungi dan melestarikan sarana dan prasararLa
yang memiliki nilai historis bagi UNJ.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UNJ diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 SK No 226742 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 9 1
Cukup jelas.
Pasal 92
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen
keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNJ diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 93
(1) Laporan tahunan UNJ meliputi laporan bidang akademik
dan laporan bidang nonakademik. (21 Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan. (41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penJrusunan laporan keuangan pemerintah
pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 94
(1) Laporan keuangan tahunan UNJ diaudit oleh akuntan
publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNJ.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA. (s) Administrasi dan pengurLlsan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Pasal 95
(1) Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan. (21 Rektor menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 96
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan sudah
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. (21 Senat yang sudah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih anggota SAU dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal 97
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2) Anggota. . .
SK No 226745 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
Pasal 98
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan anggota MWA usulan SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 99
(1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNJ dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. (21 UNJ dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain atas kesepakatan.
Pasal 100
Pejabat Pengelola UNJ yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkatnya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 101
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNJ
tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025. (21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang digunakan untuk pembiayaan organ UNJ yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2025.
Pasal 1O2
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola UNJ yang telah diangkat atau diangkat selama masa transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sampai dengan berlakunya pola pengelolaan pergurLran tinggi negeri badan hukum.
Pasal 103. . .
SK No 226746 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- aparatur sipil negara yang telah diangkat dan ditugaskan di UNJ sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat tetap melaksanakan tugasnya di UNJ sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara; dan
- pegawai UNJ selain aparatur sipil negara yang sudah ada dan telah melaksanakan pekerjaan di UNJ sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berstatus sebagai Pegawai UNJ dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1205); dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Ta}r;un 2Ol8 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1382), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 106
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6982
SK No 226009 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2024
TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGEzu BADAN HUKUM
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
LAMBANG, BENDERA, PANJI, HIMNE, MARS, DAN BUSANA
UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA
A. Lambang UNJ
- Bentuk Lambang UNJ sebagai berikut:
UNJ memiliki lambang terdiri dari 5 (lima) pasang sayap dan ekor burung elang bondol, tugu monumen nasional dengan lidah api 3 (tiga) lapis, dan pena di dalam bingkai 5 (lima) kelopak bunga teratai yang mengandung arti: penyelenggaraan pendidikan di a. ekor elang bondol melambangkan UNJ berbasis tridharma perguruan tinggi; prestasi dalam b. pena melambangkan torehan berbagai karya dan berbagai bidang oleh Sivitas Akademika UNJ; mengembang c. 5 (lima) pasang sayap elang bondol yang sedang melambangkan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi secara terus menerus berlandaskan Pancasila; dan d. tugu monumen nasional melambangkan keteguhan kekokohan dalam membangun kecerdasan dan martabat bangsa;
- 3 (tiga) .
SK No 226011 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 (tiga) lidah api melambangkan UNJ menerangi dan meningkatkan setinggi mungkin kehidupan, kemaslahatan, dan peradaban manusia sebagai karya tridharma;
- 5 (lima) kelopak bunga teratai melambangkan bingkai Negara Kesatuan Republik lndonesia yang terus menerus berkembang mewujudkan cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila;
- warna kuning melambangkan keluhuran budi dan kecemerlangan;
- warna hijau melambangkan ketenangan dan kesuburan;
- warna merah melambangkan gairah dan semangat membara; dan
- tulisan Intelligentia-Dignitas berarti mencerdaskan dan memartabatkan.
- Warna Lambang UNJ memiliki kode warna sebagai berikut:
B Bendera UNJ Bentuk, ukuran, dan warna bendera UNJ dan Fakultas/Sekolah Pascasarjana beserta atribut kelengkapannya sebagai berikut:
UNJ memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna hijau dengan kode CMYK: C90, M40, Y50, K25 atau RGB: R0, G101, 8105 dan di tengahnya terdapat lambang UNJ, serta di bawah lambang terdapat tulisan UNIVERSITAS NEGERI JAKARTA.
Bentuk Bendera UNJ sebagai berikut:
Fakultas. . .
SK No 226763 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
3 Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNJ memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNJ serta pada bagian bawah lambang terdapat tulisan narna Fakultas atau Sekolah Pascasarjana dengan jenis huruf optima boldberurarna kuning.
C Panji UNJ
- Bentuk panji UNJ sebagai berikut:
2 Panji Fakultas dan Sekolah Pascasarjana Fakultas dan Sekolah Pascasarjana di UNJ memiliki panji berbentuk segi lima dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang UNJ serta pada bagian bawah lambang terdapat singkatan nama Fakultas atau Sekolah Pascasarjana dengan jenis huruf optima boldberwarna kuning.
D.Himne...
SK No 226763 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
D Himne UNJ F=do 414
E.Mars...
SK No 226764 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
E Mars UNJ C=do 414 Moderato M. Soeharto
F. Busana. . .
SK No 226765 A
REPUBLIK TNDONESIA
F Busana UNJ
- Busana UNJ terdiri atas:
- busana akademik; dan
- busana almamater.
- Busana akademik terdiri atas:
- busana pimpinan;
- busana guru besar; dan
- busana wisudawan, berupa toga, topi, kalung, dan atribut lainnya. jas berwarna hijau tua dengan kode CMYK: 3. Busana almamater berupa CgO, M40, YsO, K25 dan pada bagian dada kiri terdapat lambang UNJ.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan Huku4r,
Djaman
SK No 226004 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20L2 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (41 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20l4 tentang Penyelenggaraan Pe ndidikan Tin ggi dan Pen gelo laan Perguruan Tinggi, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 20L4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO);
