PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 69
(1) Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNJ yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat l2l juga dapat diberlakukan bagi pegawai UNJ yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. (21 Manajemen kepegawaian bagi pegawai UNJ yang berasal dari aparatur sipil negara dan bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Rektor.
Paragraf 6 Mahasiswa dan Alumni
