PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 68
(1) Hak dan kewajiban pegawai UNJ sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 dan Pasal 65 diberikan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (21 Selain hak pegawai UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai UNJ juga dapat memperoleh penghasilan lain yang ditetapkan oleh Rektor.
