PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 67
(1) UNJ wajib membangun dan mengembangkan manajemen
kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pegawai UNJ yang diangkat oleh Rektor paling sedikit terdiri atas komponen:
- perencanaan kebutuhan;
- pengadaan;
- penguatan budaya kerja dan citra institusi;
- pengelolaan kinerja;
- pengembangan talenta dan karier;
- pengembangan kompetensi;
- pemberian penghargaan dan pengakuan; dan
- pemberhentian.
(3) Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(4) Manajemen...
SK No 226732 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(41 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Rektor dapat melakukan penyesuaian pengembangan
komponen manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan kebutuhan pengelolaan pegawai UNJ.
