PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 27
(1) Organ UNJ terdiri atas:
- MWA;
- Rektor; dan
- SAU.
(2) Pelaksanaan. . .
SK No 226938 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
13 (21 Pelaksanaan fungsi antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNJ sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
