PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 28
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan pelaksanaan kebdakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNJ;
- menetapkan kebijakan umum nonakademik UNJ;
- menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNJ;
- melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
- memilih, mengangkat, melantik, dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNJ;
- membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNJ;
- memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNJ;
k.membuat...
SK No 226939 A
PR.ESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan/atau SAU; dan
- menJrusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf k dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bersifat final dan mengikat.
