PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 29
Persyaratan untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada T-rhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraan Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNJ;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik;
- mempunyai integritas dan kemampuan membangun jejaring baik di dalam maupun di luar UNJ;
- mempunyai komitmen untuk mengembangkan UNJ;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali dari unsur Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan dengan tugas MWA;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- memiliki jabatan akademik paling rendah lektor kepala bagi anggota MWA yang berasal dari wakil Dosen;
- memiliki pengalaman kerja sebagai tenaga kependidikan di UNJ paling singkat 8 (delapan) tahun serta berkualifikasi akademik paling rendah sarjana atau sarjana terapan bagi anggota MWA yang berasal dari tenaga kependidikan;
- tidak sebagai anggota SAU, SAF, dan/atau pimpinan unit organisasi di UNJ bagi anggota MWA yang berasal dari wakil dosen; dan
- tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal30...
SK No 226940 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
