Pasal 87
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan
Pasal 86 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak dapat
dijaminkan kepada pihak Iain. (21 UNJ melakukan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 85 dan Pasal 86 ayat (1) hurrrf a dalam penguasaan UNJ dapat dimanfaatkan oleh UNJ setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNJ untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNJ.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (1) huruf b dalam penguasaan UNJ dapat dimanfaatkan oleh UNJ setelah mendapat persetujuan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil ...
SK No 226741 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi pendapatan UNJ untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNJ. (71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
