PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 86
(1) Kekayaan berrrpa tanah yang diperoleh UNJ setelah
penetapan kekayaan awal bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merrrpakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrrf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
