PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 85
(1) Kekayaan awal UNJ sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usul Menteri.
(4) Penatausahaan. . .
SK No 226740 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(4) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNJ diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
