PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 84
(1) Kekayaan UNJ bersumber dari:
- kekayaan awal;
- hasil pendapatan UNJ;
- bantuan atau hibah dari pihak lain; dan latau
- sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Seluruh kekayaan UNJ termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNJ.
(3) Seluruh kekayaan UNJ dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan pengembangan UNJ dalam rangka penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(4) Pengelolaan kekayaan UNJ diatur dengan Peraturan
Rektor.
