Pasal 83
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UNJ yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi oleh UNJ juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- hasil pengelolaan dana abadi;
- usaha UNJ;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNJ;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- pinjaman; dan/atau
- pendapatan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pinjaman
SK No 226739 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri. (41 Penerimaan UNJ dari sumber dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21merupakan pendapatan UNJ yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Pengelolaan dana UNJ sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
