PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 88
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNJ setelah penetapan kekayaan awal merupakan barang milik UNJ.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan
sebagai kekayaan dalam neraca UNJ dan ditatausahakan oleh UNJ.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNJ selain tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dan Pasal 86 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
