Pasal 89
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNJ dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNJ. (21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan UNJ
harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) UNJ melindungi dan melestarikan sarana dan prasararLa
yang memiliki nilai historis bagi UNJ.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UNJ diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 SK No 226742 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Paragraf 4 Pengadaan Barang dan Jasa
