PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 21
(1) UNJ mengalokasikan dana dari biaya operasional UNJ
untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.
(2) UNJ berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh
dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNJ.
Paragraf 3 Pengabdian kepada Masyarakat
