Pasal 22
(1) UNJ menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
untuk mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. (21 Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan
dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditujukan untuk mengimplementasikan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat
dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNJ atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. BagianKelima...
SK No 226937 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
