PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 73
(1) Alumni UNJ merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada salah satu atau lebih program pendidikan di UNJ.
(2) Alumni UNJ ikut bertanggung jawab menjaga nama baik
dan aktif berperan serta dalam memajukan UNJ.
(3) Hubungan antara UNJ dan alumni UNJ diselenggarakan
berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan. (41 Alumni UNJ terhimpun dalam lkatan Alumni UNJ yang disebut IKA UNJ.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UNJ diatur dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga IKA UNJ.
Paragraf 7 SK No 2269M A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
Paragraf 7 Kerja Sama
