PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 74
(1) UNJ dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2t Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Hasil kerja sama dipergunakan bagi pengembangan
tridharma perguruan tinggi UNJ dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNJ dengan
pihak lain. (s) Penyelenggaraan Kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
