PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 98
Tata cara pemilihan anggota SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (2) dan anggota MWA usulan SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
