PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 97
(1) Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
SAU ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3), SAU mengusulkan anggota MWA untuk pertama kali kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2) Anggota. . .
SK No 226745 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Anggota MWA yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali memilih ketua dan sekretaris dari anggota MWA.
