PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 99
(1) Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNJ dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian. (21 UNJ dapat melakukan penyesuaian terhadap perjanjian yang telah dilakukan dengan pihak lain atas kesepakatan.
