PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 94
(1) Laporan keuangan tahunan UNJ diaudit oleh akuntan
publik.
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNJ.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA. (s) Administrasi dan pengurLlsan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
