PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 95
(1) Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas dan wewenang sampai berakhirnya masa jabatan. (21 Rektor menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
