PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 44
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah Pascasarjana; dan
- lembaga yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
