PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 43
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya. (21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) wakil ...
SK No 226724 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor, tata cara
pengangkatan, dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
