PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 42
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru
belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan keputusan yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
