PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 18
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UNJ. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNJ.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
di UNJ.
