PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (21 huruf f mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas dan layanan administrasi di bidang akademik dan nonakademik kepada seluruh unit organisasi di UNJ. (21 Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana administrasi diatur dengan Peraturan Rektor.
