PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 55
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai tugas membantu Rektor dalam menjalankan pengawasan nonakademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana pengawasan
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
