PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 56
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNJ.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pengelola usaha diatur
dengan Peraturan Rektor.
