PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 57
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Senat Akademik Universitas
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Senat Akademik Universitas