PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 53
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan strategis pembangunan nasional.
(2) Organisasi...
SK No 226721 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Organisasi dan tata kerja unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan Rektor.
