PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 52
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana penjaminan
mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
