PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 51
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik. (21 Organisasi dan tata kerja unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor.
